Kemendikdasmen Luncurkan Permendikdasmen untuk Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman

Senin, 12 Januari 2026 | 14:34:16 WIB
Kemendikdasmen Luncurkan Permendikdasmen untuk Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman

JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. 

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem sekolah yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh warga sekolah, baik itu siswa, guru, maupun tenaga kependidikan lainnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa Permendikdasmen ini bertujuan untuk membangun lingkungan sekolah yang lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif. Menurutnya, peraturan ini merupakan bagian dari usaha bersama Kemendikdasmen untuk menciptakan suasana yang tidak hanya aman dan nyaman, tetapi juga mendukung perkembangan psikologis dan sosial siswa.

“Permendikdasmen ini adalah langkah bersama untuk menciptakan lingkungan sekolah yang tidak hanya aman, tetapi juga nyaman dan mendukung perkembangan seluruh elemen di dalamnya. Pendekatan yang kami terapkan kini lebih humanis dan berbasis pada partisipasi aktif semua pihak,” jelas Mu'ti di SMPN 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Menekankan Pendekatan Humanis dan Partisipatif

Salah satu perbedaan utama dalam Permendikdasmen ini dibandingkan dengan peraturan sebelumnya adalah pendekatan yang lebih humanis, yang mengutamakan penghormatan, melayani, dan mendengarkan satu sama lain. 

Mu'ti menekankan bahwa tujuan utama dari Permendikdasmen ini adalah untuk menjamin terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, baik secara fisik, sosial, dan psikologis. Hal ini mencakup perlindungan terhadap hak-hak anak, serta penyediaan akses yang adil terhadap pendidikan bagi semua warga sekolah.

“Budaya Sekolah Aman dan Nyaman mencakup sikap, perilaku, dan kebiasaan yang dibangun di lingkungan sekolah. Semua elemen tersebut harus bisa menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, serta kesejahteraan psikologis, sosial, dan digital bagi seluruh warga sekolah,” ujar Mu'ti.

Dengan pendekatan ini, sekolah diharapkan menjadi tempat yang tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga nyaman bagi perkembangan mental dan emosional siswa. Selain itu, hal ini juga berupaya untuk memastikan keamanan sosial dan budaya yang harmonis di lingkungan sekolah.

Sanksi Minim dan Lebih Edukatif

Mu'ti juga menegaskan bahwa peraturan ini meminimalkan penerapan sanksi keras. Bahkan, dalam beberapa kasus, tidak menutup kemungkinan sanksi tidak diberlakukan sama sekali. Hal ini bertujuan agar pendekatan yang diambil lebih berfokus pada edukasi dan partisipasi daripada hukuman atau sanksi struktural yang mungkin tidak menyelesaikan masalah secara menyeluruh.

“Pendekatan yang lebih humanis ini kami harapkan bisa melibatkan berbagai pihak secara lebih efektif dan menyeluruh. Kami ingin budaya sekolah ini lebih kepada pembelajaran, bukan penghukuman. Oleh karena itu, sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif, tidak diskriminatif, dan harus berdasarkan pada kesepakatan bersama yang mengacu pada kearifan lokal dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, sanksi yang diterapkan juga harus bersifat sosial atau administratif dan tidak melanggar hak-hak anak. Dengan cara ini, setiap keputusan yang diambil di sekolah dapat dipahami sebagai bagian dari pembelajaran bersama, yang akhirnya mendukung terciptanya sekolah yang lebih inklusif.

Membangun Budaya Sekolah yang Gembira

Mu'ti menambahkan bahwa tujuan dari Permendikdasmen ini adalah untuk membangun budaya sekolah yang menyenangkan. Lingkungan sekolah yang gembira dan menyenangkan diharapkan bisa memotivasi siswa untuk lebih aktif dan bersemangat dalam belajar. Dengan pendekatan yang lebih menyenangkan, diharapkan siswa akan merasa lebih dihargai dan dihormati, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas pendidikan.

“Tujuan akhirnya adalah membangun budaya sekolah yang gembira, tempat di mana siswa merasa aman, dihargai, dan diterima dengan sepenuh hati. Dengan demikian, kami percaya bahwa ini akan memperkuat integritas dan kualitas pendidikan di Indonesia,” kata Mu'ti.

Implementasi yang Lebih Komprehensif dan Menyeluruh

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 ini diharapkan dapat diterapkan secara lebih komprehensif dan menyeluruh di seluruh sekolah di Indonesia. Salah satu langkah penting dalam implementasinya adalah dengan melibatkan seluruh warga sekolah, baik itu guru, siswa, maupun orang tua, untuk bersama-sama menjaga dan menciptakan budaya yang positif di lingkungan pendidikan.

Langkah ini juga melibatkan penguatan fasilitas dan infrastruktur yang mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang aman, seperti sanitasi yang layak, pengamanan fisik yang memadai, serta adanya sistem pemantauan yang efektif terhadap kondisi psikologis dan sosial siswa. Sekolah harus menjadi tempat yang aman untuk belajar dan berkembang, tanpa adanya rasa takut atau ancaman dari perilaku yang merugikan.

Harapan untuk Masa Depan Pendidikan yang Lebih Baik

Dengan hadirnya Permendikdasmen ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berharap dapat menciptakan lingkungan sekolah yang lebih positif, inklusif, dan menyenangkan bagi semua warga sekolah. Di masa depan, diharapkan pendekatan ini dapat diterapkan secara lebih luas di seluruh Indonesia, dengan memberikan contoh nyata tentang bagaimana pentingnya membangun sekolah yang tidak hanya aman, tetapi juga nyaman dan menyenangkan bagi siswa, guru, dan seluruh masyarakat sekolah.

Melalui langkah-langkah ini, Kemendikdasmen berharap bahwa setiap sekolah di Indonesia bisa menjadi tempat yang mendukung tumbuh kembang anak-anak Indonesia, mencetak generasi yang sehat, cerdas, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Terkini